Bioskop Boleh Buka di Masa PPKM, Pengunjung Mal Diharap Makin Meningkat
pixabay.com
Nasional

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat jumlah pengunjung mal dalam satu pekan terakhir perlahan telah merangkak naik ke kisaran 35 persen.

WowKeren - Pusat perbelanjaan atau mal kini telah diperbolehkan buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat jumlah pengunjung mal dalam satu pekan terakhir perlahan telah merangkak naik ke kisaran 35 persen.

Menurut Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, kunjungan mal selama PPKM paling banyak terjadi pada malam hari. "Puncak kunjungan (peak hour) di pusat perbelanjaan dan mal adalah malam hari," ungkap Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (14/9).

Adapun puncak kunjungan mal di malam hari didominasi oleh kalangan muda. "Saat ini perkantoran non-esensial masih belum diperbolehkan WFO (work from office/kerja dari kantor) 100 persen. Kebanyakan kaum muda," papar Alphon.

Lebih lanjut, Alphon menilai jumlah pengunjung mal akan terus meningkat seiring dengan dibukanya bioskop. Diketahui, pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di wilayah PPKM Level 2 dan 3.


"Dengan diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali maka tentunya diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal," paparnya. "Meskipun tidak akan signifikan, diperkirakan kurang dari 10 persen, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas."

Di sisi lain, aturan terkait pembukaan bioskop ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi saja yang boleh masuk ke bioskop.

Kapasitas bioskop juga dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung di bawah usia 12 tahun masih dilarang masuk bioskop. Para pengunjung juga dilarang untuk makan dan minum selama menonton film di bioskop.

Sementara itu, PPKM Level untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang. Di masa perpanjangan PPKM kali ini, hanya ada tiga wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 4. Yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait