Polisi Sebut Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Lebih dari 1 Orang
Nasional

Polisi mengungkap peluang ditetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang dilaporkan menewaskan 48 orang tersebut.

WowKeren - Polisi telah menerjunkan penyidik untuk menginvestigasi kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Diketahui insiden maut itu menewaskan hingga 48 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun mengungkap potensi terdapat lebih dari satu tersangka dalam kebakaran tersebut. Meski demikian, Rusdi menegaskan tidak bisa langsung mengambil kesimpulan karena saat ini proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berlangsung.

"Potensial suspek ada beberapa," ujar Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara pada Rabu (15/9). "Kita tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu."

Rusdi pun mengungkap beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka dalam peristiwa memilukan ini. Yakni Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian, dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.


Namun kembali Rusdi memastikan pihak kepolisian terus mendalami kasus kebakaran dengan secermat mungkin. "Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tegas Rusdi.

Polisi memang terus menghimpun keterangan dan alat bukti untuk menginvestigasi kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari tersebut. Termasuk dengan memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono pada Selasa (14/9) kemarin.

"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum bisa kita sampaikan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Selatan.

Yang jelas, Viktor diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi serta belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pada hari yang sama, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lain seperti 7 petugas lapas termasuk Kalapas, serta dua warga binaan.

"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana," tutur Tubagus. "Siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait