Putusan MA-MK Soal TWK KPK Disebut Sejalan, Ombudsman Bakal Segera Serahkan Rekomendasi ke Jokowi
Nasional

Ombudsman RI menilai putusan MA dan MK soal TWK KPK berkesinambungan dengan laporan temuan maladministrasi yang pernah mereka sampaikan. Begini penjelasan Ombudsman.

WowKeren - Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diketahui telah menyampaikan putusan terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung tak meloloskan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan putusan tersebut, menurut Ombudsman RI, dinilai tidak bertentangan dengan temuan maladministrasi yang sebelumnya sempat disampaikan oleh pihaknya.

"Temuan Ombudsman ada maladministrasi dalam proses peralihan (menjadi Aparatur Sipil Negara / ASN)," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam keterangan videonya pada Selasa (14/9) malam. "Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA."

Namun Robert menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mengomentari putusan tersebut karena semua lembaga sudah bekerja sesuai ranahnya masing-masing. Yang pasti, Ombudsman selalu menghormati putusan yang dibuat oleh dua lembaga peradilan tinggi tersebut.

Malah menurut Robert, putusn MA dan MK menjadi penegasan akan dasar konstitusional serta legal untuk Ombudsman memeriksa prosedur pelaksanaan TWK. "Justru merasa bersyukur bahwa apa yang kami kerjakan di sisi administrasinya ternyata memang sudah mendapatkan pendasaran secara konstitusional dan legal di sisi hukumnya," paparnya, dikutip pada Rabu (15/9).


Menurutnya, proses yang berlangsung di Ombudsman dan kedua mahkamah malah bersifat saling berkesinambungan. Karena itulah, Robert berharap agar temuan maladministrasi yang mereka sampaikan bisa segera dikoreksi oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, kedua mahkamah meninjau dari sisi hukum, sedangkan Ombudsman fokus pada sisi administrasinya. "Sehingga kemudian tidak ada pilihan yang lain bagi KPK dan BKN kecuali melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang sudah disampaikan," tegas Robert.

Karena itu pula lah Ombudsman saa ini tengah menyusun rekomendasi perihal TWK KPK tersebut untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya temuan maladministrasi di TWK KPK sudah disampaikan Ombudsman lewat Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP).

"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada produk pamungkas," jelas Robert. "Ini adalah mahkota Ombudsman yaitu rekomendasi."

Robert pun berharap rekomendasi dari Ombudsman bisa diperhatikan, termasuk menjadi dasar kuat agar Jokowi mengambil alih proses dan menetapkan para pegawai nonaktif akibat gagal lolos TWK. "Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," pungkas Robert.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait