Disebut Tak Akan Hilang, Pemerintah Mulai Susun Roadmap Transisi Dari Pandemi Ke Endemi COVID-19
Pexels/Anna Shvets
Nasional

Pemerintah tengah mempersiapkan segala upaya agar masyarakat bisa menerapkan kebiasaan baru dan hidup sehat berdampingan dengan COVID-19. Sementara kasus aktif COVID-19 telah menunjukkan tren penurunan.

WowKeren - Pandemi COVID-19 di Indonesia yang telah berlangsung selama dua tahun ini disebut tidak akan pernah hilang. Maka dari itu, pemerintah tengah mempersiapkan untuk bisa hidup berdampingan dengan COVID-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menuturkan bahwa saat ini pemerintah mulai menyusun peta jalan atau roadmap transisi dari pandemi ke endemi COVID-19. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini adalah membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru agar nantinya bisa hidup sehat berdampingan dengan COVID-19.

"Sebagai bagian dari strategi dan skenario menuju hidup bersama COVID-19 tersebut, sesuai arahan Presiden, pemerintah mulai menyusun peta jalan transisi dari masa pandemi COVID-19 menuju endemi," terang Johnny dalam keterangan melalui laman covid19.go.id, Kamis (16/9).

Lebih lanjut, Johnny menuturkan dengan adanya roadmap tersebut, diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dengan kesehatan secara bertahap. Adapun roadmap yang dimaksud adalah dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat dalam transisi pandemi menjadi endemi COVID-19.


Selain itu, kata Johnny, roadmap tersebut nantinya tidak hanya menjadi acuan dalam upaya menekan penularan COVID-19, tetapi juga untuk memungkinkan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dalam penyusunan roadmap ini, pemerintah melibatkan stakeholder terkait, serta menjadikan negara-negara lain sebagai acuan.

"Peta jalan akan terus disempurnakan sesuai perkembangan penanganan COVID-19 di Tanah Air," papar Johnny. "Dengan target pembukaan pada fatality rate, kurang lebih 2 persen, kasus aktif kurang lebih 100 ribu, serta positivity rate kurang dari 5 persen."

Johnny menuturkan bahwa saat ini, pemerintah tengah melakukan kegiatan percontohan peta jalan yang mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) di enam aktivitas utama. Enam aktivitas itu seperti tempat perdagangan, pasar/toko modern, pasar/toko tradisional, transportasi publik (darat, laut, udara), destinasi pariwisata, hotel, restoran, dan pertunjukan.

Selain itu, ada juga kantor/pabrik, pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT, lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan, serta sekolah (dari PAUD hingga perguruan tinggi). Johnny menyampaikan bahwa penerapan prokes di tempat tersebut mengacu pada tiga standar yakni jumlah, aktivitas, dan perilaku. Sementara pelaksanaannya didukung dengan aplikasi PeduliLindungi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait