Seluruh Bioskop Di Jakarta Telah Dibuka Hari Ini, Pemprov: Statusnya Sebagai Uji Coba
Pexels/ Pavel Danilyuk
Nasional

Pemerintah telah memberikan pelonggaran pada penerapan PPKM Level 3 dan 2, salah satunya adalah pembukaan bioskop. Seluruh bioskop di DKI pada Kamis (16/9) hari ini, serentak kembali beroperasi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memberikan izin bagi wilayah yang berada pada level 2 dan 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membuka bioskop. DKI Jakarta yang notabennya berada pada level 3, telah membuka bioskop secara serentak pada Kamis (16/9) hari ini.

Mengenai pembukaan bioskop serentak mulai hari ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menuturkan bahwa biokop diizinkan buka di tengah pandemi COVID-19, tetapi statusnya sebagai uji coba. "Hari ini bisa dibilang seluruh bioskop di Jakarta sudah dibuka," terang Gumilar kepada Kompas.com, Kamis (16/9).

Mengenai pembukaannya, Gumilar menuturkan bahwa Disparekraf DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan asosiasi bioskop, dan sudah memastikan semua bisokop telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini lah yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya mengizinkan bioskop di Jakarta serentak buka pada penerapan PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Gumilar mengungkapkan bahwa asesmen untuk kesiapan protokol kesehatan (prokes) bioskop sebelumnya juga pernah dilakukan Disparekraf Jakarta saat rencana uji coba pembukaan pada akhir tahun 2020 lalu. Hasil asesmen itu lah yang menjadi rujukan Disparekraf DKI untuk memberi izin bioskop buka kembali.


"Kalau pengawasan kami rutin turun lapangan, mengecek bagaimana dari sisi protokol kesehatan apakah sudah dijalankan atau tidak," jelas Gumilar.

Pembukaan bioskop di DKI Jakarta itu merupakan bentuk pelonggaran dalam PPKM Level 3 yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam Inmendagri itu ada beberapa poin yang harus diterapkan apabila bioskop hendak beroperasi kembali.

Adapun aturan dalam Inmendagri itu adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diizinkan.

Selanjutnya, pengunjung usia 12 tahun tidak diizinkan masuk. Lalu pengunjung juga dilarang makan dan minum atau pegawai menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Serta mengikuti aturan prokes yang telah ditetapkan sebelumnya, terakhir, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait