Anggota DPR Minta Kisruh TWK KPK Tak 'Tarik-Tarik' Presiden Jokowi
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta agar persoalan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK tersebut tak sampai melibatkan Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang menuai kontroversi. Meski demikian, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta agar persoalan tersebut tak sampai melibatkan Presiden Joko Widodo.

"Ya, dalam alam demokrasi boleh-boleh saja menyampaikan sudut pandang seperti itu, tapi yang di DPR pada umumnya tidak berpendapat seperti itu," kata Sani kepada CNN Indonesia, Jumat (24/9).

Diketahui, sejumlah pihak memang telah mendorong Jokowi untuk mengambil sikap terkait isu TWK KPK tersebut. Namun Sani menilai Jokowi telah mengambil sikap yang jelas terkait TWK KPK.

Menurut Sani, Jokowi telah menyatakan bahwa TWK tak dapat dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Sedangkan persoalan pemecatan pegawai merupakan masalah di internal KPK yang menolak arahan Presiden dan rekomendasi Komnas HAM hingga Ombudsman RI. Oleh sebab itu, Sani menilai pihak lain seharusnya tak perlu lagi melibatkan Presiden.


"Jadi, ya tidak usah ditarik-tarik lagi kepada Presiden," tutur Sani. "Persoalannya para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM."

Lebih lanjut, Sani juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil KPK untuk meminta keterangan terkait kisruh TWK yang berbuntut pemecatan 56 pegawai ini. Namun Sani tak mengungkapkan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

"Nanti kami dengarkan dulu penjelasan KPK di Komisi III," ungkap Sani.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi terkait TWK KPK kepada Jokowi dan DPR RI. Diketahui, TWK adalah bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada para pihak, tentu pihak terlapor tetapi terutama atasan pihak terlapor dalam hal ini adalah presiden dan sudah diterima oleh pihak Sekretariat Negara dan juga kepada Ketua DPR," ungkap anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Minggu (19/9). "Pesannya cuma satu, melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru