Kivlan Zen Tolak Putusan 4,5 Bulan Bui Atas Kepemilikan Senpi: Dendam Politik Wiranto
kronologi.id
Nasional

Kivlan Zen menilai pledoinya tidak dipertimbangkan Majelis Hakim, apalagi karena kasus ini menurutnya semata-mata asumsi imbas adanya dendam politik, karena itulah ia akan mengajukan banding.

WowKeren - Kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen bergulir ke sidang penjatuhan vonis pada Jumat (24/9) hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 bulan penjara untuk Kivlan terkait dengan kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 4 bulan 15 hari, dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," tutur Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro. "Dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan atau Lapas."

Majelis Hakim menilai Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api sehingga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. "Untuk barang bukti yang sudah diperlihatkan di persidangan, satu pucuk senjata api dan sejumlah peluru, akan dirampas untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim.

Kendati demikian, Kivlan ternyata tetap akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Karena semua pledoi saya tidak menjadi pertimbangan, dan saya akan banding," tegas Kivlan.


Kivlan menilai Majelis Hakim sama sekali tak mempertimbangkan pembelaannya. Apalagi karena menurutnya kasus ini hanya asumsi karena dendam politik dari Wiranto.

"Walaupun hanya 4 bulan 15 hari, saya tetap banding. Walaupun saya tidak ditahan," tutur Kivlan setelah persidangan digelar. "Saya sejak awal minta bebas murni. Karena sejak awal ini hanya asumsi-asumsi."

"Ini semua hanya dendam politik saja. Dendam politik Wiranto," tegas Kivlan menambahkan. "Saya akan bawa ke Mahkamah Agung kalau perlu."

Terkait dengan putusan 4,5 bulan penjara ini, Majelis Hakim menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan Kivlan. Seperti soal sikap Kivlan yang taat dan patuh selama proses hukum berlangsung, juga karena besarnya jasa Kivlan selama menjadi TNI seperti saat bernegosiasi untuk membebaskan WNI yang disandera kelompok perlawanan Filipina Selatan.

Hakim juga mempertimbangkan Kivlan sebagai seseorang yang sudah berusia lanjut. "Sedangkan hal yang memberatkan Terdakwa adalah, Terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya," jelas Majelis Hakim PN Jakpus.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru