Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPR Usai Jadi Tersangka KPK
Nasional

Azis Syamsuddin disebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah menjadi tersangka dalam kasus suap yang sebelumnya menyeret seorang mantan penyidik KPK.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap pada Sabtu (25/9) dini hari. Dan kini, Partai Golkar menyampaikan bahwa Azis sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya," kata Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, dalam konferensi pers pada Sabtu (25/9). "Sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024."

Perihal pengunduran diri ini, menurut Golkar, sudah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 Ayat (1) dan (2) tentang Pengunduran Diri Pimpinan DPR. Sedangkan untuk penggantinya, menurut Adies, pihak Golkar masih akan memproses.

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," tegas Adies. Hal ini sejalan dengan sikap Partai Golkar sebelumnya yang sudah ancang-ancang mencari pengganti Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI lantaran yang bersangkutan kini tersandung kasus di KPK.


Diberitakan sebelumnya KPK menjemput paksa Azis karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan ketika dijemput paksa KPK terungkap dirinya negatif COVID-19 sesuai hasil tes swab antigen.

Azis pun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Atas kasus ini, Azis pun ditahan pihak KPK selama 20 hari, yakni mulai Jumat (24/9) sampai 13 Oktober 2021 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi keterlibatan Azis dalam kasus ini, yakni dengan menghubungi penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Agustus 2020. Kala itu Azis meminta Robin "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan Aliza Gunado (AG), di mana kasus tersebut sedang dalam penyelidikan KPK.

SRP pun kemudian menghubungi pengacara Maskur Husain (MH) untuk turut mengurusi dan mengawal kasus ini. Baik MH dan SRP kemudian meminta sejumlah uang untuk perkara ini yang langsung disetujui oleh Azis.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru