Usai meluncurkan meterai tempel senilai Rp10.000, kini Kementerian Keuangan juga meluncurkan meterai elektronik atau meterai digital dengan nominal serupa.
- Elvariza Opita
- Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:38 WIB
WowKeren - Nominal meterai diketahui telah berubah menjadi Rp10.000, yang kini juga dilengkapi dengan bentuk elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik tersebut pada Jumat (1/10) hari ini, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum untuk dokumen elektronik.
Pelaksanaan meterai elektronik ini, jelas Sri Mulyani, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 yang berlaku pada 19 Agustus 2021. Sedangkan terkait pembuatan meterai elektronik ini karena sudah memasuki era digitalisasi, termasuk untuk dokumen-dokumen, sehingga Indonesia harus menyesuaikannya.
"Bahwa dalam kurun waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Oleh karena itu pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik," jelas Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik.
"Banyak sekarang ini, misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik," imbuh Sri Mulyani, mencontohkan era digitalisasi dokumen. Dengan adanya meterai elektronik ini maka masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
Lalu di mana meterai elektronik ini bisa diperoleh? Sang Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut meterai digital senilai Rp10.000 ini bisa diperoleh di bank BUMN atau Himbara, bank swasta, hingga PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Sri Mulyani memastikan meterai elektronik tetap aman seperti meterai tempel, karena terdapat kode khusus saat diproduksi Perum Peruri. Kendati demikian Sri Mulyani tetap mengingatkan agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk tetap mengantisipasi tindak kejahatan meterai elektronik.
"Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus-menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia siber, entah terjadi sama seperti meterai fisik atau muncul juga meterai palsu," tegas Sri Mulyani.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo yang menyebut Perum Peruri, selaku produsen meterai digital, akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya untuk menunjang infrastruktur meterai elektronik, terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data, juga demi mencegah adanya pemalsuan meterai elektronik.
"Sebelum dimanfaatkan masyarakat, (ada) sistem yang sangat panjang, (mulai) dari pembuat bea meterai," tutur Suryo. "Harapan besarnya dengan kemudahan ini masyarakat mudah mendapatkannya, pemalsuan benda meterai berkurang, dan penerimaan negara meningkat."
(wk/elva)