Nama Anak 19 Kata Di Tuban Tak Muat Masuk Data Penduduk, Kemendagri: Jangan Terlalu Panjang
Pexels/Rene Asmussen
Nasional

Orangtua dari anak pemiliki nama yang terdiri dari 19 kata mengeluh bahwa Dinas Dukcapil Tuban tidak memproses akta kelahiran. Hal ini lantas juga mendapat respons dari Kemendagri.

WowKeren - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan nama seorang anak di Tuban yang terdiri dari 19 kata. Orangtuanya pun mengaku kesulitan untuk memasukkan data kependudukan anaknya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengimbau agar masyarakat memberikan nama kepada anaknya tidak terlalu panjang. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menuturkan bahwa nama yang panjang rentan salah ketik atau typo dalam berkas administrasi. Maka dari itu ia menyarankan pemilihan nama anak yang lebih ringkas.

"Yang namanya panjang-panjang itu banyak yang kemudian salah ketik, harus dilakukan pembetulan-pembetulan," terang Zudan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/10). "Misalnya, antara akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, ijazahnya karena salah ketik terjadi nama berbeda-beda."

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat meberi nama apapun kepada anak, namun ia juga memengingatkan tetap ada keterbatasan kolom nama pada data kependudukan. Nama yang tercatat dalam data kependudukan hanya 55 huruf.


Zudan lantas menegaskan bahwa nama yang lebih dari 55 huruf, atau terlalu panjang, tidak bisa tercatat secara lengkap dalam dokumen-dokumen resmi. Seperti di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga rekening bank. "Kalau punya banyak tanah, sertifikat tanahnya juga tidak cukup," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, ada salah seorang warga Tuban, Arif Akbar yang mengeluhkan anaknya tidak kunjung mendapatkan akta kelahiran sejak 2019. Ia lalu mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar anaknya bisa segera mendapatkan akta kelahiran.

Arif menjelaskan bahwa aktak kelahiran anaknya itu tidak diproses oleh Dinas Dukcapil Tuban lantaran memiliki nama 19 kata. Adapun nama dari anaknya itu adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Dukcapil Tuban telah menyarankan kepada Arif untuk mengganti nama anaknya agar menjadi lebih singkat. Akan tetapi, Arif enggan untuk mengganti dengan alasan nama adalah doa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait