KepmenPAN-RB 1169/2021 Ternyata Tetap Rugikan Honorer Sepuh Peserta PPPK Guru, Kenapa?
Nasional

P2G menilai KepmenPAN-RB 1169/2021 yang memberikan afirmasi untuk kelompok guru honorer di atas 50 tahun tetap merugikan bagi para peserta tes PPPK, begini penjelasannya.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan mengenai afirmasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. Keputusan ini dikeluarkan lewat KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang diteken pada Rabu (6/10).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur tiga kategori ambang batas penilaian seleksi PPPK. Bahkan ada afirmasi besar yang diberikan untuk guru honorer berusia di atas 50 tahun yang mengikuti seleksi PPPK.

Meski demikian, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim blak-blakan menyebut bahwa regulasi baru tersebut tetap merugikan guru honorer. Seperti tercantum di Diktum Kelima dan Keenam KemenPAN-RB 1169/2021, afirmasi untuk guru honorer di atas 50 tahun hanya berupa pengurangan ambang batas untuk aspek kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Padahal menurut Satriwan, honorer berusia lanjut ini kebanyakan tidak lulus di aspek kompetensi teknis yang ambang batasnya begitu tinggi. "Semestinya kompetensi teknis yang dikurangi di depan atau langsung di kategori lapisan pertama," tutur Satriwan kepada JPNN, Kamis (7/10).


Satriwan juga menyoroti Diktum Kedelapan yang menjelaskan bahwa penentuan kelulusan didahulukan pada pemeringkatan berdasarkan Ambang Batas Nilai Kategori 1 yang menggunakan KepmenPAN-RB 1127/2021. Di beleid ini, ambang batas nilai Seleksi PPPK begitu tinggi, yang mana juga merugikan honorer lanjut usia yang memang tidak mencapai angka yang dipersyaratkan.

Artinya, jelas Satriwan, jika ada peserta guru honorer K2 bersaing dengan honorer muda berusia di bawah 35 tahun, namun sang honorer muda mampu meraih Ambang Batas Kategori 1, maka sang honorer muda lah yang lulus. Padahal bila melihat dari lamanya pengabdian, maka honorer K2 ini lebih unggul.

"Masa mereka diadu dengan yang muda-muda. Honorer tua yang punya portofolio, pengalaman, dan achievement akan kalah nilai tes dengan yang muda," tegas Satriwan, dikutip pada Jumat (8/10).

Karena itulah Satriwan menilai KepmenPAN-RB yang baru pun tidak mengakomodir apresiasi untuk guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. "Susah sekali tampaknya menghargai pengabdian para guru bagi bangsa ini," pungkas Satriwan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru