Jelang Libur Maulid Nabi Muhammad 20 Oktober, Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan
EPA
Nasional

Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Maulid Nabi tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober, hanya peringatannya digeser sehari setelahnya untuk mengantisipasi munculnya klaster COVID-19.

WowKeren - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober, hanya saja peringatannya digeser sehari setelahnya untuk mengantisipasi munculnya klaster COVID-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tutur Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10). "Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M."

Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah menggeser hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah. Kamaruddin mengungkapkan bahwa kala itu tahun baru tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021, hanya saja hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," papar Kamaruddin.

Menjelang peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis larangan pawai atau arak-arakan perayaan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak peserta. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No 29 Tahun 2021 yang diteken Menag Yaqut pada 7 Oktober 2021.


"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak- arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," tegas Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan bahwa SE ini dirilis sebagai pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi COVID-19. Adapun aturan ini berlaku untuk perayaan Maulid Nabi hingga Natal.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19," lanjutnya.

Pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan ini juga akan diterapkan berdasarkan status PPKM Level masing-masing daerah. Sebagai contoh, wilayah PPKM Level 1 dan 2 dapat merayakan peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan.

"Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru