Anji Terima Putusan Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Instagram/duniamanji
Selebriti

Hari ini Anji menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Mejelis Hakim lantas memvonis Anji harus menjalani rehabilitasi selama 4 bulan dan sang musisi pun menerimanya.

WowKeren - Proses hukum Anji terkait narkoba masih terus berlanjut dan kini ia menjalani sidang putusan. Pada sidang tersebut Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim memvonis Anji harus menjalani empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Hakim Ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu. Tentunya hukuman itu terhitung mulai dari saat pertama kali Anji ditangkap.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya lagi.

Mendengar putusan itu, suami Wina Natalia itu terlihat mengangguk. Dia pun mengungkapkan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan melakukan upaya banding. "Terima yang mulia," tutur Anji.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh jaksa yang tampak menerima putusan hakim tersebut. "Terima," tutur Jaksa.

Sementara itu diketahui bahwa vonis empat bulan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Mengingat sebelumnya jaksa menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Seperti yang sudah diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan dengan barang bukti barang haram yang berupa batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait