Aturan Bagi Turis Asing Untuk Bisa Masuk Bali, Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Nasional

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah tak segan menindak tegas pelanggar protokol kedatangan internasional.

WowKeren - Penerbangan internasional di Bandara I Ngurah Rai Bali akan segera dibuka mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Menjelang pembukaan pintu bagi turis asing, pemerintah memperketat aturan masuk demi mencegah naiknya kasus COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar protokol kedatangan internasional diperketat. Selain itu, simulasi juga harus dilakukan terlebuh dahulu.

"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas yang ini beliau menyampaikan agar betul-betul dilaksanakan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," papar Luhut dalam siaran pers pada Senin (11/10). "Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan."

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah tak segan menindak tegas pelanggar protokol kedatangan internasional. Apabila pada saat pelaksanaan uji coba ditemukan adanya kasus turis asing melanggar prokes, maka akan ada tahapan hukuman yang bisa berujung deportasi.


"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," tegas Sandiaga. "Dan seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut."

Berikut persyaratan lengkap bagi turis asing yang hendak masuk Bali per 14 Oktober 2021:

Sebelum Penerbangan:

  1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Berasal dari negara dengan kasus konformasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen
  3. Menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  4. Menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal
  5. Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
  6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi

Saat Kedatangan di Indonesia:

  1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  2. Melaksanakan tes RT-PCR COVID-19 di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi
  3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan
  4. Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing
  5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi
  6. Pelaku perjalanan yang positif dapat kembali melakukan tes PCR pada hari ke-5. Apabila hasilnya negatif, mereka dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Jika hasilnya positif, perlu mengulang siklus karantina
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru