Geger Mahasiswi Mengaku Laporan Dugaan Pemerkosaan Ditolak Gegara Syarat Vaksin, Polisi Buka Suara
Flickr/european_parliament
Nasional

Seorang mahasiswi di Banda Aceh bersama kuasa hukumnya mengaku laporan mereka terkait dugaan pemerkosaan ditolak setelah polisi menanyakan perihal status vaksinasi COVID-19.

WowKeren - Sejumlah kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terus menjadi sorotan pemberitaan beberapa waktu belakangan. Mulai dari dugaan pemerkosaan oleh ASN Luwu Timur terhadap 3 anaknya, hingga seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah yang dilaporkan memerkosa anak tersangka dengan iming-iming membantu pembebasan.

Kini kasus serupa kembali dilaporkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Banda Aceh. Namun yang menjadikan kasus ini sorotan, sang mahasiswi mengaku laporannya ditolak pihak kepolisian karena syarat vaksinasi COVID-19.

Menurut Muhammad Qodrat selaku kuasa hukum korban dari YLBHI LBH Banda Aceh, korban mengalami dugaan tindak pemerkosaan pada Minggu (17/10) sore. "Korban bukan penduduk Banda Aceh, kebetulan lagi menempuh kuliah," ujar Qodrat.

Disebutkan korban tinggal bersama ibu dan adiknya baru selama tiga bulan belakangan. Dan pada sore hari nahas tersebut, seseorang mengetuk rumahnya, lalu tiba-tiba membekap korban yang membukakan pintu.

"Ketika dibuka pelaku langsung membekap korban akan tetapi berhubung korban melawan, percobaan pemerkosaan itu urung terjadi. Kemudian pada saat itu ibu korban juga baru pulang, karena mendengar suara motor, pelaku langsung lari," jelas Qodrat.

Pada Senin (18/10), korban bersama adik, ibu, dan kepala desa setempat mengadu ke LBH. Baru setelah dilakukan advokasi, mereka sepakat untuk melaporkannya ke Mapolresta Banda Aceh.

"Namun, sampai di Polresta petugas itu menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan bahwa kalau tidak ada tidak boleh masuk," tutur Qodrat. "Kebetulan di antara kami ada yang sudah vaksin lalu kami diizinkan masuk ke SPKT, setiba di sana hal sama terjadi lagi. Pihak SPKT menanyakan apa ramai-ramai lalu ditanya sudah vaksin atau belum."

"Korban menjawab dia tidak bisa vaksin, kalau tidak ada harus ada surat. Korban menjawab ada tapi di kampung tidak bawa, SPKT tetap menolak kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak bisa menerima," sambung Qodrat, dikutip dari Kumparan, Selasa (19/10).


Petugas SPKT Mapolresta Banda Aceh pun disebut menilai kasus yang dialami korban sebagai tindak penganiayaan alih-alih percobaan pemerkosaan. Karena merasa laporan tidak diterima SPKT, korban dan rombongan lantas bertolak ke Mapolda Aceh.

"Di sana (Polda Aceh) memang tidak ada syarat dan kami diterima. Akan tetapi, setelah diceritakan kronologi petugas juga menolak mengeluarkan surat tanda bukti lapor karena korban tidak mengetahui pelaku," kata Qodrat.

Pengakuan ini jelas menggegerkan, apalagi di tengah gelombang kritikan yang belakangan terus mengarah kepada institusi Polri. Karena itulah, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi, kemudian memberikan klarifikasi terkait pengakuan pihak korban dan kuasa hukum.

Wahyudi membantah adanya penolakan, sebab polisi berusaha untuk memberi pengertian kepada yang bersangkutan namun mereka malah langsung meninggalkan kantor. Menurut Wahyudi, saat itu pihaknya tengah mengonfirmasi apakah korban sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada dan langsung serta merta oh berarti polisi enggak mau, jadi berasumsinya macam-macam dan langsung balik kanan," papar Wahyudi kepada Kumparan. "Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta."

Wahyudi menegaskan, laporan korban pasti tetap diterima namun memang ada SOP dan prosedurnya termasuk terkait status vaksin COVID-19. "Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan," jelas Wahyudi.

"Sekira laporannya memang harus sesegera mungkin polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi enggak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong," pungkasnya.

Wahyudi memastikan laporan warga akan selalu diterima Polresta Banda Aceh, termasuk warga yang tidak mau divaksin. Karena itulah, Wahyudi menyayangkan anggapan bahwa laporan tidak diterima karena status vaksinasi sedangkan polisi telah menyiapkan SOP sejelas mungkin untuk semua kelompok masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait