KPK Buka Suara Usai MA Cabut PP Soal Pengetatan Syarat Remisi Koruptor
Nasional

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung ini mengatur pemberian syarat yang lebih ketat sebelum narapidana koruptor mendapatkan hak remisi.

WowKeren - Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal sebagai PP Pengetatan Remisi Koruptor. Padahal PP ini mengatur pemberian syarat yang lebih ketat sebelum narapidana koruptor mendapatkan hak remisi.

Putusan ini diketok Ketua Majelis Supandi dan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Sedangkan yang mengajukan judicial review adalah Subowo dan empat temannya yang saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas buka suara atas keputusan MA tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa pihaknya berharap agar pemberian remisi, khususnya bagi koruptor, tetap mempertimbangkan rasa keadilan.

"Maka dari itu, kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," tutur Ali pada Jumat (29/10).


Ali menjelaskan bahwa memberantas tindak korupsi membutuhkan ikhtiar seluruh elemen. Meski demikian, KPK tetap menghormati keputusan MA tersebut.

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," jelasnya. "KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi."

Menurut Ali, KPK sadar bahwa pembinaan napi korupsi menjadi wewenang Ditjen Pemasyarakatan. Namun Ali menekankan bahwa tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memberikan dampak negatif luas. Oleh sebab itu, pelakunya harus diberi efek jera.

"Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," paparnya. "Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait