Kemenkes Bersama BPKP Akan Lakukan Evaluasi Harga Tes PCR Berkala Guna Tutup Celah Bisnis
Nasional

Kemenkes menyampaikan bahwa evaluasi terhadap harga tes PCR di lapangan tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

WowKeren - Belakangan ini, pemerintah kerap kali mengubah kebijakan mengenai harga tes COVID-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Hal ini pun lantas disorot oleh masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan bahwa evaluasi harga tes RT-PCR akan dilakukan secara berkala. Adapun evaluasi ini dilakukan oleh Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu tujuan dilakukannya evaluasi ini adalah untuk menutup celah bagi kepentingan bisnis dalam penyediaan jasa tes PCR.

"Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada," papar Nadia dalam konferensi pers di laman resmi Kemenkes, Senin (8/11). "Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat."

Selain itu, kata Nadia, proses evaluasi harga tes PCR itu merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan dan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat. Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP itu diketahui sudah tiga kali dilakukan.


Pertama, pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan biaya pemeriksaan RT-PCR senilai Rp900 ribu. Kemudian, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan pemeriksaan PCR senilai Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, serta Rp525 di luar wilayah tersebut. Ketiga, pada 27 Oktober lalu, yang menetapkan biaya PCR senilai Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu luar pulau.

Nadia pun kembali menegaskan bahwa dalam menentukan harga tes PCR, Kemenkes tidak melakukannya sendiri, melainkan dengan BPKP. Adapun perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR itu terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Nadia mengungkapkan bahwa reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan RT-PCR yang mencapai hingga 45-55 persen. Kemudian, ia mengibaratkan kelangkaan stok masker dan APD pada awal pandemi lalu yang juga berpengaruh pada harga tes saat itu.

Meski demikian, kondisi tersebut kini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD. Begitu juga dengan reagen swab RT-PCR, dimana pada awal pandemi hanya terdapat kurang dari 30 persen produsen di Indonesia. Namun kini sudah ada lebih dari 200 jenis reagen yang masuk Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kemenkes dengan harga yang bervariasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait