Pintu Kedatangan Internasional Diubah, WNA-WNI Hanya Boleh Masuk RI Lewat Bandara Ini
angkasapura2.co.id
Nasional

Adapun aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

WowKeren - Pemerintah menerapkan perubahan terkait aturan pintu masuk kedatangan internasional ke Tanah Air. Jika sebelumnya warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri hanya bisa masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta di Banten dan Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, maka kini mereka juga bisa masuk melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Adapun aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Adapun Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 8 November 2021.

"Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara," demikian kutipan Inmendagri tersebut.


Sementara itu, akses pintu masuk internasional bagi WNA juga diubah. Jika sebelumnya WNA boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai di Provinsi Bali, serta Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, maka kini mereka hanya bisa masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

"Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara."

Sementara itu, WNI pelaku perjalanan internasional yang menggunakan jalur laut hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. WNI juga bisa kembali dari luar negeri melalui pintu masuk darat lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan untuk WNA, pintu masuk jalur laut hanya dibuka di provinsi Bali dan Kepulauan Riau. "Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," lanjut Inmendagri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait