PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia atas penggunaan merek dagang GoTo beserta seluruh variasinya. Sebab PT Terbit menilai pihaknya telah memiliki hak paten atas nama GOTO.
- Elvariza Opita
- Selasa, 09 November 2021 - 14:53 WIB
WowKeren - Merger Gojek dan Tokopedia pada Mei 2021 lalu menciptakan merek dagang baru yang disebut sebagai GoTo. Namun belakangan merek dagang GoTo malah membuat Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Terbit Financial Technology.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah stau bunyi petitum dalam perkara ini, dikutip dari Tempo, Selasa (9/11). Penggugat pun meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pembayaran ganti rugi kepada Gojek dan Tokopedia.
Kerugian materiil yang diajukan senilai Rp1,83 triliun sedangkan kerugian immateriilnya Rp250 miliar. Dengan demikian, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat Rp2,08 triliun.
PT Terbit Financial Technology menyebut bahwa merek GOTO sudah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Karena itulah, mereka menyatakan sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak atas merek GOTO beserta variasinya.
Mereka menilai GOTO, goto, goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat. Penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan pemakaian merek GOTO dan seluruh variasinya.
Bukan hanya itu, PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau menegaskan bahwa merek GoTo yang dipakai Gojek dan Tokopedia memiliki pelafalan yang mirip dengan merek GOTO yang dimiliki kliennya.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," jelas Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11).
Yang membedakan hanyalah dari segi penulisan, di mana GOTO milik kliennya menggunakan huruf kapital semua sedangkan yang dilaporkan tidak. Karena itulah, pihak PT Terbit Financial Technology juga melaporkan CEO Gojek dan Tokopedia kepada pihak berwajib.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," tutur Alfons. "Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 Ayat (1) dan (2) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis."
Sedangkan dikonfirmasi secara terpisah, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku sudah mengetahui pelaporan yang terjadi dan akan menghormati semua proses hukum yang berlaku. "Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," tegas Astrid.
(wk/elva)