330 Instansi Akan Umumkan Hasil SKD CPNS 13-14 November, Ini yang Harus Disiapkan Untuk SKB
cat.bkn.go.id
Nasional

BKN menyatakan setidaknya 330 instansi akan mengumumkan hasil SKD CPNS pada 13-14 November 2021 mendatang. Setelahnya peserta yang lulus SKD akan masuk tahap SKB.

WowKeren - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dibagi dalam dua tahap. Untuk pengumuman hasil SKD CPNS tahap II sendiri baru dilakukan pada Sabtu (13/11) dan Minggu (14/11).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut sekitar 330 instansi akan mengumumkan hasil SKD CPNS-nya pada kesempatan tersebut. Menurut Satya, peserta bisa memantau hasil SKD CPNS di laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id.

"Totalnya ada 330 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS Tahap 2 ini. Peserta bisa cek langsung di laman resmi SSCASN mulai 13 November," terang Satya kepada CNN Indonesia, Rabu (10/11).

Bukan cuma melalui laman SSCASN, peserta bisa memantau hasil SKD CPNS melalui laman resmi instansi yang dilamar. Bila dinyatakan lulus SKD, maka peserta akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga akan diselenggarakan dalam dua tahap. Tahap I pada 15-28 November 2021, sedangkan Tahap II pada 27 November hingga 18 Desember 2021.


Patut diingat pula bahwa melampaui passing grade atau ambang batas nilai merupakan satu-satunya standar kelulusan SKD CPNS. Peserta yang bisa masuk tahap SKB adalah mereka dengan nilai melampaui ambang batas serta berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan pada formasi yang dilamar.

Masuk ke tahap SKB pun bukan tanpa persiapan. Satya mengingatkan bahwa peserta harus mempersiapkan persyaratan yang kurang lebih sama seperti menjelang mengikuti SKD CPNS.

"Saat ini persyaratannya masih sama seperti SKD," jelas Satya. "Akan bijak kalau peserta menyiapkan sendiri hasil tes COVID-19 saat ujian SKB."

Menilik kembali persyaratan yang diperlukan saat SKD, seperti KTP asli, kemudian kartu peserta ujian, dan bukti vaksin COVID-19. Selain itu dibutuhkan pula hasil negatif tes COVID-19, bisa dengan RT-PCR 2x24 jam sebelum tes, atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum ujian.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait