Satgas COVID-19 Bali Masih Larang Acara Party, Termasuk Dalam Rangka Tahun Baru
Unsplash/Pablo Heimplatz
Nasional

Satgas COVID-19 Bali bahkan mengancam akan mencabut izin usaha klub malam yang menggelar acara party karena berpotensi menciptakan kerumunan dan infeksi COVID-19.

WowKeren - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali melarang digelarnya acara party di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Bali bahkan mengancam akan mencabut izin usaha klub malam yang menggelar acara party karena berpotensi menciptakan kerumunan dan infeksi COVID-19.

"Sebenarnya party ini oleh Satgas nasional sejauh ini belum diizinkan untuk dilakukan, karena memang antisipasi party itu kan kemungkinan kerumunan berdekatan dan bahkan membeludaknya orang," jelas Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin pada Kamis (11/11). "Itu tidak bisa dipungkiri, pasti akan terjadi membeludaknya orang."

Menurut Rentin, sejumlah hotel di Pulau Dewata sudah sempat meminta izin untuk menggelar party, terutama dalam rangka akhir tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, Pemprov Bali disebut telah tegas menolak permintaan tersebut.

"Sampai sekarang belum pernah diizinkan untuk kegiatan party. Bahkan ada surat resmi dari beberapa hotel, minta kepada kami. Arahan pimpinan adalah kita menunggu perkembangan dari Satgas nasional," ungkapnya. "Dan sampai sekarang belum ada izin secara resmi oleh Satgas Nasional untuk perhelatan party, termasuk menyambut tahun 2022."


Lebih lanjut, Rentin mengungkapkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali turun tangan secara langsung untuk memantau kegiatan di klub malam. Luhut disebut telah meminta Pemda setempat untuk memberikan perhatian khusus terhadap penertiban kegiatan malam.

"Satgas nasional kan kemarin evaluasi dengan Pak Luhut. Salah satu yang menjadi fokus dan penegasan Pak Luhut selaku komandan PPKM Jawa Bali, kepada gubernur, bupati, wali kota di Jawa dan Bali agar memberikan perhatian khusus terhadap upaya penanganan dan penertiban kegiatan malam tanpa kecuali," paparnya.

Sebagai informasi, klub malam sudah boleh buka namun dengan sejumlah pembatasan. Di antaranya, jumlah pengunjung tidak boleh mencapai 100 persen dari kapasitas, jam operasional hanya hari Jumat dan Sabtu, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

Renti mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih belum ada klub malam yang ditutup atau izin usahanya dicabut akibat pelanggaran prokes. Pemprov Bali disebut berusaha untuk menegur pihak pengusaha secara humanis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait