Nadiem Makarim Ancam Kampus Tak Melaksanakan Permendikbudristek PPKS Turun Akreditasi
lldikti5.kemdikbud.go.id
Nasional

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan adanya sanksi untuk perguruan tinggi yang tidak menerapkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut.

WowKeren - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 terus menuai pro dan kontra. Mendikbudristek Nadiem Makarim pun terus menerangkan dalam berbagai kesempatan soal tujuan dan penekanan dari beleid yang mengatur soal pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut.

Salah satu yang turut disosialisasikan Nadiem terkait Permendikbud PPKS adalah soal sanksi yang diterapkan. Lewat program Merdeka Belajar yang ditayangkan daring pada Jumat (12/11) hari ini, Nadiem mengingatkan konsekuensi yang dihadapi oleh perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbudristek 30/2021.

"Ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi," tegas Nadiem. "Dari keuangan sampai akreditasi."

Dikutip lebih detail di isi Permendikbudristek 30/2021, tepatnya di Pasal 19, tertulis sanksi untuk kampus yang tak menerapkan regulasi ini. "(Berupa) penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi," demikian kutipan isi regulasi terkait.


Perihal penerapan sanksi ini, dijelaskan Nadiem, demi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kekerasan seksual. "Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini," ujar Nadiem.

Ia menegaskan bahwa Permendikbudristek 30/2021 tidak dimaksudkan untuk menghalalkan tindakan asusila. Yang menjadi fokus regulasi ini adalah ruang lingkup kekerasan seksual berdasarkan kesaksian para korban.

"Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti," kata Nadiem. "Kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut."

Nadiem juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terancam sanksi yang telah diatur bertingkat sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya," pungkasnya.

Sedangkan beberapa sanksi ringan yang diterapkan seperti teguran tertulis atau permohonan maaf. Kemudian pelaku juga wajib mengikuti program konseling dengan biaya yang ditanggung pribadi. Hasil dari konseling ini yang menjadi dasar penerbitan surat telah selesai menjalani sanksi atau belum.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait