Didukung Menteri Agama, Permendikbud PPKS Beri Sanksi Ini Untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Pxfuel
Nasional

Menurut hemat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, perlindungan terhadap sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual merupakan bagian dari implementasi moderasi beragama.

WowKeren - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkup perguruan tinggi merupakan jawaban dari kegelisahan banyak pihak. Meski sempat menuai polemik, Permendikbud PPKS ini telah mendapat dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut hemat Yaqut, perlindungan terhadap sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual merupakan bagian dari implementasi moderasi beragama. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada alasan untuk tak mendukung Permendikbud PPKS.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Yaqut dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Lantas, apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud tersebut? Hal ini tercantum dalam bagian keempat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengenaan sanksi administratif.


Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi administratif yang terdiri atas sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, atau sanksi administratif berat. Sanksi administratif ringan dapat berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Sedangkan sanksi administratif sedang dapat berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak sebagai mahasiswa. Pengurangan hak mahasiswa ini meliputi skorsing, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.

Adapun sanksi administratif berat dapat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pelaku yang menerima sanksi administratif ringan dan sedang juga wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang telah ditunjuk. Adapun pembiayaan program konseling tersebut akan dibebankan kepada pelaku sendiri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru