Indonesia telah mendapat restu untuk memberangkatkan jemaah Umrah ke Arab Saudi. Penyelenggara Umrah memperkirakan biaya akan membengkak sebanyak Rp10 juta per jemaah.
- Elvariza Opita
- Senin, 15 November 2021 - 09:38 WIB
WowKeren - Indonesia sudah mengantongi izin untuk memberangkatkan jemaah Umrah di tengah pandemi COVID-19. Penyelenggara sudah memperkirakan biaya Umrah 2021 akan naik, bahkan sampai dua kali lipat meski besaran pastinya bergantung pada hasil lobi pemerintah Indonesia.
Lantas berapa perkiraan biaya Umrah 2021? CEO sekaligus co-founder Umroh.com, Ridho Irawan, menjelaskan prediksinya kepada Kontan. Tak main-main, kemungkinan biaya Umrah naik antara 30-50 persen apabila dilaksanakan selama pandemi COVID-19.
"Jadi kalau biaya Umrah sebelum pandemi adalah di kisaran Rp20 juta sampai Rp25 juta," kata Ridho. "Maka estimasinya akan naik menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta."
Perkiraan ini tentu didasarkan pada adanya kebijakan-kebijakan tambahan akibat pandemi COVID-19, seperti karantina dan kewajiban vaksin. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif, yang turut menambahkan keharusan tes PCR bagi jemaah peserta Umrah.
Perhitungan SATHU, setidaknya biaya Umrah 2021 akan naik sebanyak Rp10 juta. Pasalnya karantina peserta Umrah memerlukan waktu yang lama, serta saat ini bisnis diprioritaskan untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda perjalanannya sejak Februari 2020.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur menegaskan bahwa biaya Umrah 2021 sampai saat ini masih merujuk pada harga referensi kedua hasil uji coba November 2020, yakni Rp26 juta. "Apakah masih ada tambahan lagi? Kami masih menunggu kepastian final ketentuannya," jelas Firman, dikutip pada Senin (15/11).
Di sisi lain, pemerintah terus menggodok berbagai regulasi terkait ibadah Haji dan Umrah. Termasuk di antaranya menerapkan sanksi denda sampai Rp110 juta kepada pihak yang gagal menyelenggarakan Umrah dan Haji khusus.
Penetapan sanksi denda ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hingga pembahasannya pada Rabu (10/11) lalu, belum ada kepastian soal besaran denda.
Berdasarkan drafnya, seperti dikutip dari Jawa Pos, denda pelanggaran terendah adalah senilai Rp10 ribu per jemaah, yakni untuk penyelenggara yang tidak menyampaikan rencana perjalanan Umrah kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tertulis sebelum keberangkatan. Sementara yang termahal adalah bagi penyelenggara yang gagal memberangkatkan Haji, yakni didenda sampai Rp110 juta per jemaah.
Kemudian penyelenggara yang tidak memberikan bimbingan dan pembinaan Haji khusus akan didenda Rp150 ribu per jemaah. Kemudian apabila penyelenggara tidak memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah untuk Haji Khusus akan dikenai denda Rp350 ribu per rombongan.
(wk/elva)