Viral Bupati Banyumas Ingin KPK 'Permisi' Sebelum OTT: Dikritik Novel Baswedan, Kini Diklarifikasi
Instagram/ir_achmadhusein
Nasional

Bupati Banyumas Achmad Husein mempertimbangkan aspek pencegahan terkait dengan permintaannya agar KPK memanggil terlebih dahulu kepala daerah yang akan di-OTT.

WowKeren - Bupati Banyumas Achmad Husein menjadi sorotan dengan pernyataannya yang viral di media sosial. Pasalnya Achmad Husein meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil terlebih dahulu kepala daerah yang terindikasi melakukan kesalahan ketimbang langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu," kata Achmad Husein dalam video berdurasi 24 detik yang salah satunya diunggah di akun Instagram @lambeturah_official, Minggu (14/11).

"Kalau ternyata dia mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah baru ditangkap, Pak," imbuh Achmad Husein.

Pernyataan Achmad Husein pun seketika diramaikan dengan kritikan warganet. Termasuk yang ikut mengkritik pernyataan sang bupati adalah mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan, tindakan yang disarankan Achmad Husein bukan bentuk pencegahan. Sebab KPK hanya melakukan OTT apabila kepala daerah yang dimaksud terbukti sudah menerima suap.

"Bila diketahui terima (uang suap), petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang 'sebelum di OTT dicegah dulu', itu salah paham, karena hanmpir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan," kata Novel lewat cuitannya di Twitter @nazaqistsha, Senin (15/11).


"Kalau diberitahu dulu itu bocorkan OTT," lanjut Novel. "Takut kena OTT? Ya jangan terima suap."

OTT, tegas Novel, kerap berkaitan dengan korupsi suap. "Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," terang Novel.

Sedangkan Achmad Husein juga menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang viral tersebut. Ia menegaskan bahwa video viral tersebut tidak lengkap sehingga jangan terburu-buru divonis.

Menurutnya, ia menegaskan pentingnya koordinasi supervisi pencegahan ketimbang penindakan. "Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT," jelas Achmad Husein.

Ia menyoroti kepala daerah yang di-OTT bisa jadi memiliki potensi untuk memajukan daerahnya. Atau bisa juga OTT menjerat kepala daerah baru yang tidak tahu bahwa apa yang dilakukannya, yang mungkin meneruskan dari kebijakan masa lalu, adalah hal yang salah.

Sebab menurutnya kabupaten yang kepala daerahnya di-OTT malah menjadi korban karena kemajuannya terlambat. Hal ini kemudian memicu ketakutan kepala daerah untuk berinovasi meski sebenarnya tidak melakukan korupsi.

"Sehingga saya usul untuk ranah pencegahan, apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat," tegas Achmad Husein. Bila yang bersangkutan melanjutkan kejahatannya, maka KPK bisa melakukan OTT dan berujung pada menjatuhkan hukum pidana, bahkan kalau perlu vonis mati.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru