Kejaksaan Agung mengambil alih kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara akibat mengomeli suaminya yang mabuk-mabukan. Kini pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik oleh Kejagung.
- Elvariza Opita
- Selasa, 16 November 2021 - 13:55 WIB
WowKeren - Kejaksaan Agung mengambil alih kasus penuntutan satu tahun penjara yang dialami seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat berinisial V. Pasalnya V dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kerap mengomeli suaminya yang suka mabuk-mabukan.
Bukan hanya itu, Kejagung pun mengambil langkah tegas dengan menarik sementara salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jabar. Adalah Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar yang ditarik sementara oleh Kejagung untuk mempermudah pemeriksaan fungsional.
"Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan persnya pada Selasa (16/11). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara.
Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa terkait kasus ini akan dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan. Sedangkan perkara ini akan ditangani oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Menurut Leonard eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai 9 orang dari Kejati Jabar, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU terkait. Hasil eksaminasi khusus menyatakan bahwa Kejari Karawang dan Kejati Jabar tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani kasus, mulai dari tahap prapenuntutan sampai penuntutan.
Seperti jaksa-jaksa terkait yang dinilai tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II angka 1 butir 6 dan butir 7. Perkara juga tidak disesuaikan dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," jelas Leonard.
Sebelumnya JPU Glendy Rivano membacakan tuntutan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan V kepada suaminya, CYC. V pun menyampaikan keberatannya, bahkan mengaku dikriminalisasi, terkait kasus tersebut.
"Saya keberatan Yang Mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," ujar V di hadapan majelis hakim.
(wk/elva)