Vonis Hukuman Djoko Tjandra Dikembalikan Jadi 4,5 Tahun Oleh MA
Nasional

Diketahui, vonis Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan Fatwa MA dan penghapusan Red Notice sebelumnya sempat 'disunat' menjadi 3,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

WowKeren - Vonis hukuman bagi Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dikembalikan menjadi 4,5 tahun. Diketahui, vonis Djoko Tjandra sebelumnya sempat "disunat" menjadi 3,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dikembalikannya vonis hukuman menjadi 4,5 tahun diputuskan oleh MA yang menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra. Putusan MA tersebut dibacakan dalam sidang dengan Ketua Majelis Suhadi dan anggota majelis Ansori serta Suharto.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100.000.000,00/6 bulan kurungan," ungkap Hakim Agung Andi Samsan Nganro selaku Juru Bicara MA kala dikonfirmasi pada Selasa (16/11).

MA menilai pemotongan hukuman Djoko Tjandra pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 3,5 tahun tidak beralasan. Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memangkas vonis karena terdakwa melakukan pengembalian uang sebesar Rp 546.468.544.738 dalam kasus hak tagih Bank Bali tidak berhubungan dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra saat ini.


"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," papar Andi.

Andi memaparkan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar USD 500 ribu. Serta untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

Sebelumnya, vonis hukuman Djoko Tjandra dikurangi menjadi 3,5 tahun pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sedangkan hal yang meringankan adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009. "Telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738," tulis vonis banding tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait