Polisi menangkap 3 orang terkait dugaan kasus terorisme, termasuk Ustaz Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah. Polisi mengungkap peran mereka.
- Elvariza Opita
- Rabu, 17 November 2021 - 08:13 WIB
WowKeren - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan tersangka terorisme yang cukup mengejutkan. Pasalnya polisi menangkap sejumlah profil besar di organisasi-organisasi Islam, termasuk Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh pihak MUI. Dituturkan lebih lanjut, Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pihaknya selalu mendukung upaya Densus 88 dalam memberantas terorisme.
"Kita dukung sepenuhnya penegakan hukum dan pencegahan terorisme, meskipun tentu kita menghormati dalam proses hukum," tegas Cholil, dikutip dari Kumparan, Rabu (17/11). "Dan, ia dinonaktifkan dari Komisi Fatwa."
MUI juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu mendukung pemberantasan terorisme, sebagaimana MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait. "Kita telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme itu haram dan membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme," tutur Cholil.
"Jadi kita serahkan pada proses hukum sampai nanti pengadilan memutuskan," lanjutnya. "MUI mendukung penegakan hukum seadil-adilnya dan pemberantasan terorisme."
Selain sebagai bagian dari Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain juga dikenal menempati posisi Direktur Pesantren Tinggi Al Islam. Pesantren ini bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Ustaz Farid Ahmad Okbah yang juga ditangkap oleh Densus 88 di kesempatan yang sama.
Polri menangkap Ahmad Zain, Ustaz Farid Okbah, serta Anung Al-Hamat pada Selasa (16/11). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pendanaan terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan peran masing-masing terduga teroris tersebut. Yang pertama, Ahmad Zain, berperan sebagai Dewan Syuro kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sekaligus Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
"Yang bersangkutan sebagai Dewan Syuro JI," ungkap Ramadhan di Mabes Polri. "Selain itu Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA."
"(Anung Al-Hamat) kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI," imbuh Ramadhan. Sedangkan Ustaz Farid Okbah adalah Anggota Dewan Syariah BM ABA, serta pada tahun 2018 memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.
"Dia ikut memberikan solusi kepada AS yang telah ditangkap terkait pengamanan anggota JI, pasca penangkapan PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," pungkas Ramadhan.
(wk/elva)