Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pencabulan, Sebelumnya Sempat Ancam Tuntut Balik Korban
Nasional

Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan tugas akhir. Mahasiswa pun menuntut rektor untuk mencopot SH dari jabatannya.

WowKeren - Kasus pencabulan yang dialami seorang mahasiswi di Universitas Riau memasuki babak baru. Pasalnya SH alias Syafri Harto (SH) selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan penetapan status SH sebagai tersangka sudah berdasarkan proses penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan, sehingga kini penyidik akan menaikkan status ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH," jelas Sunarto, Kamis (18/11). "Dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul."

Penetapan status tersangka ini kemudian diikuti dengan penyidik yang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," kata Sunarto.


Status tersangka yang disandang SH ini membuat mahasiswa bersuara. Mereka menuntut agar SH dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di FISIP lantaran status hukum SH sudah jelas.

"Rektor kemarin kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena belum jelas statusnya. Setelah (SH) jadi tersangka, Rektorat harus nonaktifkan. Tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," tutur Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, Voppi Rosea.

"Kurangi dulu beban Pak SH agar fokus menangani kasusnya," imbuh Voppi. "Kalau bisa segera ditunjuk sementara, karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala."

Sebagai pengingat, kasus ini mencuat setelah beredar viral video pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani bimbingan tugas akhir. Mahasiswi itu akhirnya melaporkan SH ke polisi yang langsung berbuah bantahan dari sang Dekan FISIP.

SH malah sempat mengancam akan melaporkan balik mahasisiwi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Ia juga mengancam akan menuntut senilai Rp10 miliar kepada sang mahasiswi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru