Angka Reproduksi Corona Meningkat, Satgas Ungkap Strategi Pemerintah Kendalikan Kasus Jelang Nataru
AP/Manish Swarup
Nasional

Sebagai informasi, angka reproduction rate (Rt) ini menggambarkan tingkat penularan virus pada masyarakat, semakin kecil angkanya maka semakin rendah potensi penularannya.

WowKeren - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa angka reproduction rate (Rt) COVID-19 di Indonesia meningkat. Sebagai informasi, angka ini menggambarkan tingkat penularan virus pada masyarakat, semakin kecil angkanya maka semakin rendah potensi penularannya.

"Saat ini Rt, baik nasional maupun di beberapa daerah, sudah mulai mengalami peningkatan meskipun angkanya masih di bawah 1," ungkap Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (18/11).

Wiku mengatakan bahwa angka Rt ini selanjutnya harus terus ditekan dan dipertahankan agar tetap rendah. Dengan demikian, mobilitas maysrakat yang ada tidak akan memicu lonjakan kasus COVID-19.

"Bukan tidak mungkin kita dapat menekan potensi kenaikan kasus pada periode libur Natal dan Tahun Baru nanti apabila seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya bahu membahu dalam menjaga mobilitas penduduk, meningkatkan cakupan vaksinasi dosis kedua, serta melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.

Lebih lanjut, Wiku memaparkan strategi kebijakan pemerintah dalam mengendalikan COVID-19 menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wiku menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman, periode libur panjang selalu mengakibatkan kenaikan kasus COVID-19.


"Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara ataupun kerabat yang seringkali mengurangi kedisplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurut Wiku, pemerintah menerapkan beberapa strategi untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 pasca libur panjang. Yang pertama adalah pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dengan meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

"Yang kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," lanjutnya.

Lalu yang ketiga adalah pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional. Selain itu, pemerintah juga melakukan intensifikasi pembentukan satgas prokes 3M di fasilitas publik.

"Dan yang keempat adalah pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru