Siap-Siap! Harga BBM-LPG Bakal Naik Tahun Depan, Ini Alasan dan Simulasi Hitungannya
Nasional

Kementerian ESDM membuka potensi harga BBM dan LPG, yang tentu saja awam digunakan masyarakat luas, mengalami kenaikan pada tahun 2022 mendatang. Begini penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah membuka opsi harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) kemungkinan akan naik pada April 2022 mendatang. Hal ini merupakan efek dari pemberlakuan pajak karbon mulai periode yang sama.

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui keterangan resminya, Kamis (18/11). "Baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon."

Arifin menjelaskan ada 3 skema perhitungan dasar penerapan pajak karbon di sektor energi oleh Kementerian ESDM. Yakni USD2/ton (Rp30/kg emisi CO2), USD5/ton (Rp75/kg emisi CO2), dan USD10/ton (Rp150/kg emisi CO2).

Keberadaan pajak karbon ini memicu timbulnya tambahan biaya, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumen produk yang menghasilkan emisi. Seperti misalnya produk-produk terkait batubara, minyak dan gas bumi.


Peta jalan Kementerian ESDM terkait pajak karbon ini adalah penerapan pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada PLTU batubara. "Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan," kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Rabu (17/11).

Lalu seperti apa simulasi penambahan biaya akibat pajak karbon? Pertama bisa diambil skema pajak karbon senilai Rp30/kg emisi CO2.

Dengan tetapan pajak karbon ini, maka terdapat biaya tambahan sampai USD0,1/ton untuk produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kilogram CO2/barel. Sedangkan dari sisi konsumen, terdapat potensi peningkatan biaya senilai Rp64/liter BBM dengan intensitas 2,13 kilogram emisi CO2/liter.

Sedangkan dengan tetapan yang sama, terdapat tambahan biaya USD0,01/MSCF untuk produksi gas bumi dengan intensitas emisi 6.984 kg CO2/MMSCF. Dari sisi konsumen, yang tentu saja sudah dalam bentuk LPG, terdapat kenaikan senilai Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF, atau setara Rp38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.

Sementara untuk listrik, PLN rupanya telah melakukan simulasi biaya pajak karbon. "Pada uji coba, biaya pajak karbon adalah sebesar Rp153 miliar, yang utamanya ditanggung oleh PLN sisanya oleh Independent Power Producer (IPP)," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait