WNI Kini Boleh Liburan ke Uni Eropa, Kecuali Untuk Kelompok Ini
Nasional

Uni Eropa telah memasukkan Indonesia dalam daftar pengecualian (white list) sehingga pelaku perjalanan non-esensial diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut dengan persyaratan ketat.

WowKeren - Terkendalinya wabah COVID-19 di Indonesia semakin diakui komunitas internasional. Termasuk Uni Eropa yang telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar pengecualian (white list) pembatasan perjalanan per Kamis (18/11) waktu setempat.

Dengan demikian masyarakat Indonesia bisa melakukan perjalanan ke Uni Eropa karena kondisi epidemiologis Tanah Air yang diklaim semakin berkembang ke arah positif akhir-akhir ini. Duta Besar Indonesia untuk Uni Eropa, Andri Hadi, pun turut menyambut baik kebijakan ini.

"Indonesia siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya," terang Andri dalam keterangan tertulis KBRI Brussels, seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (19/11). "Untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara EU di masa pandemi ini."

Keputusan EU ini, menurut Andri, adalah bukti bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 tidak sia-sia. Hal lain yang patut dipahami, masuknya Indonesia ke daftar pengecualian ini berarti WNI bisa melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa.


Namun tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk warga Indonesia melakukan perjalanan ke Uni Eropa meski telah masuk daftar pengecualian. Syarat utamanya adalah WNI pelaku perjalanan ke Uni Eropa harus memiliki visa serta sudah divaksin.

Hanya saja Uni Eropa memiliki daftar tersendiri vaksin COVID-19 yang mereka terima sesuai anjuran Badan Obat-Obatan Eropa (EMA), yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Padahal kebanyakan WNI saat ini menerima vaksin Sinovac yang ternyata tidak diakui oleh Uni Eropa.

Kendati demikian, terdapat 9 negara di Eropa yang mengakui vaksin COVID-19 Sinovac. Yakni Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Syarat lain adalah WNI pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan metode tes RT-PCR maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Karantina pun masih berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang tiba di Eropa, dengan durasi menyesuaikan regulasi masing-masing negara.

Namun perjalanan internasional menuju Uni Eropa tentu saja tetap harus diwaspadai. Pasalnya saat ini Eropa tengah menghadapi lonjakan besar kasus COVID-19, terbukti dari beberapa negara seperti Austria, Jerman, dan Belanda yang memberlakukan lockdown parsial.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait