Nadiem Makarim Disomasi dan Diminta Revisi Frasa 'Persetujuan Korban' di Permendikbud PPKS
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Kongres Pemuda Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya mempermasalahkan frasa 'persetujuan korban' atau consent dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021.

WowKeren - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim disomasi oleh organisasi kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Organisasi tersebut melayangkan somasi kepada Nadiem agar merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum KPI mengungkapkan bahwa pihaknya mempermasalahkan frasa "persetujuan korban" atau consent dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021. Pasalnya, frasa tersebut dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

"Kita ketahui di pasal 5 ada beberapa poin yang menyatakan persetujuan korban, Permendikbud ini sifatnya sangat banci sekali, tidak tegas," terang Pitra pada Jumat (19/11). "Maka dari itu kedatangan saya tadi kalau memang pak menteri mau bertemu dengan saya, saya akan memberikan saran dan nasihat untuk mempertegas Permendikbud 30/2021."

Pitra lantas memberikan contoh dampak negatif yang bisa terjadi jika frasa tersebut tak direvisi. Misalnya ada satu pihak yang tidak mau bertanggungjawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah.


"Permasalahannya setelah perempuan ini misalnya hamil atas dasar suka sama suka, si laki-lakinya tidak bertanggungjawab, sehingga ia menjadi korban," paparnya. "Begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal."

Somasi ini dilayangkan oleh KPI langsung ke Kantor Kemendikbudristek. Nadiem diberi waktu 7x24 jam untuk merevisi Permendikbud tersebut.

"Saya hanya melayangkan somasi ke bagian umum administrasi untuk diterima oleh Kemendikbud, karena tadi saya ke ruangan beliau tapi informasinya Nadiem masih di rumah," ungkapnya. "Bahwa terhadap hal tersebut, kami mensomasi Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim, agar dalam jangka waktu 7x24 jam sejak surat ini dilayangkan dan/atau diterima untuk segera merevisi Permendikbud 30/2021."

Apabila dalam satu pekan Nadiem tak memenuhi somasi tersebut, pihak KPI akan mengajukan uji materi kebijakan tersebut ke Mahkamah Agung. "Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut," katanya.

Meski demikian, Pitra menjelaskan bahwa secara umum pihaknya mendukung Permendikbudristek tersebut. Pasalnya, tindak kekerasa seksual di lingkungan kampus kini marak terjadi dan banyak kasus yang terbengkalai lantaran tak ada payung hukum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru