Tanggapan KPK Soal Pernyataan Arteria Dahlan 'Polisi-Hakim Sebaiknya Tak Di-OTT'
Twitter/KPK_RI
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai polisi, jaksa, dan hakim sebaiknya tak di-OTT karena sebagai penegak hukum, mereka merupakan simbol negara.

WowKeren - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, sempat menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak seharusnya dilakukan terhadap polisi, jaksa, dan hakim. Pasalnya, menurut Arteria, aparat penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.

Pernyataan Arteria tersebut lantas ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya memiliki wewenang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum.

"Faktanya KPK dalam Pasal 11 (Undang-Undang KPK) dinyatakan bahwa KPK (memiliki) wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," tutur Ghufron pada Jumat (19/11).

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa salah satu alasan KPK didirikan adalah untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ghufron juga menyebut bahwa pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.


"Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti," katanya. "Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK."

Pernyataan Arteria juga turut ditanggapi oleh Polri. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pihaknya senantiasa melaksanakan tugas sebagai penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Arteria menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah diskusi bertajuk "Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?" pada Kamis (18/11). Ketika dihubungi secara terpisah, Arteria menjelaskan maksud pernyataannya itu.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," terang Arteria kepada Kompas.com, Jumat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait