Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,45 Juta, Naik Rp 37 Ribu Dari Tahun Lalu
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Pada tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp 4.416.186,548. Dengan demikian, pada tahun ini kenaikannya adalah sebesar Rp 37.749.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935.536. Pada tahun 2021, UMP DKI mencapai Rp 4.416.186,548, sehingga pada tahun ini kenaikannya adalah sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," jelas Anies, Minggu (21/11).

Besaran UMP DKI 2022 ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Adapun para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun kerja atau lebih. Pemprov DKI akan mengawasi serta memberi sanksi administratif untuk pengusaha yang tak melakukan kewajiban tersebut.


Selain menetapkan UMP, Anies juga menerapkan sejumlah kebijakan lainnya. Di antaranya adalah memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya pendidikan pribadi.

Anies juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan. Antara lain perluasan kriteria enerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari pekerja/buruh menjadi UMP + 10% (sepuluh) (sepuluh) UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak dan dapat mengurangi biaya hidup pekerja di Ibu Kota.

Kemudian anak-anak penerima kartu pekerja mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Lalu Anies juga memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Ada pula pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksud dalam sistem e-Order. Kemudian ada program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19. Serta program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait