BKN telah merilis jadwal res SKB CPNS 2021. Maka peserta harus mempersiapkan segala kebutuhan tes, serta memperhatikan aturan dan tata terbit yang berlaku.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 23 November 2021 - 15:32 WIB
WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah merilis jadwal tes SKB CPNS 2021. Adapun jadwal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Tet (CAT) CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman jadwal tes SKB CPNS 2021 itu diumumkan melalui laman resminya, bkn.go.id. Dalam pelaksanaan tes ini tentunya ada sejumlah aturan dan tata terbit yang harus ditaati oleh para peserta.
Berikut tahapan SKB CPNS 2021 yang wajib diikuti peserta:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar melalui CAT, dengan bobot 75 persen.
- Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, indivisu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen (jadwal dan lokasi pelaksanaan diumumkan kemudian).
- Untuk jadwal SKB di UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian.
- Peserta tidak diperbolehkan mengubah jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Mengingat pelaksanan tes SKB CPNS 2021 masih berada dalam pandemi COVID-19, maka wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021. Surat ini juga berisikan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN.
Peserta dianjurkan untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan ujian, kemudian wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari, dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian. Lalu bagi peserta yang berasal dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali, wajib mendapatkan vaksin dosis pertama.
Sementara bagi peserta yang dalam kondisi hamil/menyusui/, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, dan penederita komorbis, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari RS/Puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin vaksin lantaran mengalami salah satu di antara 3 kondisi tersebut.
Peserta wajib melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum ujian. Peserta yang positif, wajib lapor panitia, paling lambat satu hari sebelum ujian melalui e-mail, disertai bukti surat dokter atau hasil tes.
Penjadwalan ulang bagi peserta positif COVID-19, dilaksanakan pada hari terakhir SKB dan 1 di setiap titik lokasi ujian. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis. Penggunaan pelindung wajah sebagai perlindungan tambahan.
Kemudian peserta wajib menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Peserta wajib melakukan pengukuran suhu tubuh sebanyak dua kali, dengan jarak 5 menit dan di tempat yang ditentukan.
Dalam tes SKB CPNS 2021, peserta diwajibkan membawa KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli, formulir deklarasi sehat dalam bentuk cetak, hasil swab tes RT-PCR atau rapid antigen, sertifikat/surat keterangan telah divaksin COVID-19, surat keterangan dokter pemerintah/pusekesma bagi peserta menyusui, hamil, penyintas di bawah 3 bulan, serta pensil kayu.
(wk/tiar)