PPKM Level 3 Nataru: Jam Operasional Mal Diperpanjang, 7 Destinasi Wisata Prioritas Wajib Waspada
AP
Nasional

Pemerintah tidak melakukan penyekatan maupun penutupan tempat wisata selama PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Malah jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang.

WowKeren - Pemerintah telah mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Lebih tepatnya, PPKM Level 3 ini akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pelaksanaan PPKM Level 3 Nataru nanti mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang telah dirilis sejak Senin (22/11) kemarin. Terdapat beberapa hal yang diatur di dalamnya, termasuk industri pariwisata.

Secara spesifik, pemerintah meminta 7 daerah destinasi wisata favorit untuk meningkatkan kewaspadaan sebagaimana regulasi PPKM Level 3. "Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3," jelas Inmendagri 62/2021, dikutip pada Rabu (24/11).

Pemerintah juga meminta tempat-tempat wisata prioritas untuk memberlakukan pengaturan ganjil-genap. "Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total," imbuh Inmendagri 62/2021.


Selama pembukaan kawasan wisata dan pusat perbelanjaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Di pintu masuk dan keluar juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan untuk memasuki tempat wisata, termasuk mal," jelas Inmendagri 62/2021. Pemerintah juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan serta kapasitas pengunjung yang boleh masuk, seperti berikut.

"Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan kuota kunjungan maksimal 50 persen," tutur Inmendagri 62/2021. "Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen."

Selama PPKM Level 3 Nataru nanti, pesta perayaan dengan kerumunan, baik di tempat terbuka dan tertutup, sepenuhnya dilarang. Hal ini turut didukung dengan penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

"Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 dibatasi. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan," pungkas Inmendagri 62/2021.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru