Geger Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Polisi Tahan 6 Tersangka
Instagram/polrestamalangkotaofficia
Nasional

Mapolresta Kota Malang sebenarnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka, namun hanya 6 di antaranya yang ditahan. Akibat kasus ini, HN (13) selaku korban mengalami trauma dan stres.

WowKeren - Indonesia kini sedang geger dengan kasus penganiayaan HN (13), seorang siswi kelas 6 SD yang juga penghuni panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur. Pasalnya HN juga merupakan korban pemerkosaan yang kemudian dianiaya oleh istri pelaku.

Polresta Kota Malang lantas menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Namun salah satu tersangka tidak ditahan, demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K pada Rabu (24/11).

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres, dari sepuluh yang sudah kita amankan, 7 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing, yang disesuaikan dengan hasil visum, bukti-bukti, dan fakta-fakta yang sudah kita amankan," kata Tinton, dikutip dari Instagram @polrestamlaangkotaofficial.

"Enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu orang tidak kita lakukan penahanan karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun," imbuh Tinton. Sedangkan tiga saksi lainnya sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Menurutnya, salah satu dari tersangka tersebut sudah terbukti melakukan persetubuhan kepada korban. Hal ini disesuaikan dengan hasil visum serta keterangan saksi-saksi lain.


Sementara keenam tersangka lainnya berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk dengan merekam setiap aktivitas tak beradab tersebut. Peran keenam tersangka sudah disesuaikan dengan berbagai barang bukti yang dikumpulkan polisi seperti pakaian korban, pakaian pelaku, hingga ponsel untuk merekam.

Atas perbuatan keji mereka, pelaku persetubuhan kini terancam hukuman penjara selama 5-15 tahun. Sementara keenam tersangka penganiayaan dikenai Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, Kementerian Sosial ikut menyoroti kasus ini. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial, Evy Flamboyan Minanda, menyatakan bahwa sang anak panti asuhan yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus persekusi kini mengalami trauma.

"Disampaikan bahwa anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus," terang Evy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). "Anak (saat ini) kembali diperiksa dan kami sudah menyiapkan pendampingan untuk mendampingi anak tersebut, karena kebayangkan ya anak stres, trauma."

Pihak Kemensos juga akan meminta klarifikasi kepada panti asuhan terkait. "Kita investigasi ya apakah panti tersebut kemudian merupakan panti sosial yang memang sudah terdaftar atau belum dan sebagainya," tegas Evy.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memberikan atensi tersendiri untuk kasus memilukan ini. Langkahnya dengan meminta Biro Hukum Kemensos untuk membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri supaya segera mendapat respons.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru