MK menolak gugatan uji materi mengenai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Namun MK menegaskan pentingnya pengaturan model Pemilu agar tidak membebani penyelenggara.
- Elvariza Opita
- Kamis, 25 November 2021 - 11:14 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa Pemilihan Umum serentak akan tetap diselenggarakan pada 2024 mendatang. Pemilu serentak yang dimaksud mencakup Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini ditegaskan MK dalam putusan uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemohon diketahui menggugat format penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Jakarta Pusat, Rabu (24/11).
MK menegaskan pembentukan model Pemilu merupakan kewenangan Pembentuk UU. Yang pasti model yang dipilih harus tetap menjaga prinsip keserentakan dalam pemilihan.
MK juga menyoroti soal dalil pemohon yang menilai kehadiran lima kotak suara menjadi beban penyelenggara Pemilu. Majelis Hakim MK menegaskan masalah tersebut adalah terkait tata kelola penyelenggaraan Pemilu alih-alih menjadi alasan yang kuat untuk menggugurkan Pemilu Serentak.
"Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen, atau tata kelola pemilihan umum," tegas Hakim MK Saldi Isra. "Yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak."
Karena itulah, MK memerintahkan DPR serta penyelenggara Pemilu untuk segera menentukan model pesta demokrasi tersebut. Penentuan ini untuk mengantisipasi potensi persoalan teknis yang mungkin terjadi di setiap tingkatan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Masalah teknis yang dimaksud MK adalah terkait beban penyelenggara yang disinggung pemohon gugatan uji materi UU Pemilu. MK mendesak agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dilakukan dengan beban yang rasional dan manusiawi.
"Maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan," pungkas Saldi. "Agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara Pemilihan Umum untuk segera menindaklanjuti putusan MK a quo."
Di sisi lain, pemerintah masih menggodok pemilihan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Apalagi karena di tahun yang sama sedianya Indonesia turut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
(wk/elva)