Simak! Ini Penyebab 'Sepele' Peserta Tidak Lolos SKB CPNS 2021
bkn.go.id
Nasional

Rekrutmen CPNS 2021 sudah memasuki tahap SKB. Tahap ini memberi kontribusi lebih besar untuk menentukan kelulusan peserta menjadi CPNS sehingga harus dipersiapkan dengan cermat.

WowKeren - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai yang didapat peserta di tahapan ini memberikan kontribusi lebih besar untuk menentukan kelulusan menjadi CPNS atau tidak.

Tentu saja peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin, termasuk menghindari penyebab-penyebab tidak lulus. Lantas apa saja yang bisa menggugurkan seorang peserta dari SKB CPNS?

Yang pertama, peserta tidak boleh terlambat datang mengikuti seleksi. "Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur," demikian kutipan peraturan yang berlaku di SKB.

Peserta juga diharuskan membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu. Sedangkan yang terakhir, peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB yang sudah diatur oleh instansi masing-masing tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS," demikian isi surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT). "BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS."


Tes SKB CPNS Tahap II dimulai pada akhir November hingga Desember 2021 di berbagai titik lokasi ujian masing-masing. Namun di luar SKB berbasis CAT BKN, beberapa instansi juga menggelar SKB mandiri.

Saat pelaksanaan SKB pun terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi peserta. Seperti menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis swab test RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti SKB.

Peserta menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain atau double masks. Lalu peserta diminta jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter di lokasi tes, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Peserta SKB wajib mengisi Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam interval 1-14 hari sebelum ujian. Untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali harus menunjukkan sertifikat/surat keterangan telah mendapat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, atau bisa digantikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas bila tidak bisa menerima vaksin karena sedang hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau penderita komorbid.

Peserta juga diminta membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu atau seperti yang diatur instansi. Sedangkan yang terakhir, peserta harus menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, dengan atasan berwarna putih polos tanpa corak, bawahan celana/rok hitam, sepatu tertutup bukan sandal, dan jilbab hitam polos.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru