PPKM Level 3 Nataru Dinilai Tak Efektif Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Diminta Terapkan Ini
Instagram/dalops_dishubdkijakarta
Nasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah tak menerapkan penyekatan antar daerah di momen Nataru.

WowKeren - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Namun hal ini rupanya dinilai kurang efektif untuk menekan mobilitas dan kerumunan oleh epidemiolog.

Menurut Tri Yunus Miko Wahyono selaku epidemiolog dari Universitas Indonesia, pemerintah seharusnya menggunakan PPKM Darurat jika hendak menerapkan kebijakan tegas.

"Kalau mau pakai PPKM, pakailah PPKM Darurat. PPKM darurat itu tegas, harusnya begitu membatasi mobilitas jadi jangan PPKM level 3, itu berdasarkan jumlah kasus," jelas Tri dilansir dari Kompas.com pada Kamis (25/11).

Lebih lanjut, Tri menilai pemerintah seakan kebingungan dalam merilis aturan di periode Nataru. Apalagi pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan di masa Nataru meski PPKM Level 3 diterapkan.


"Saya tahu kenapa enggak pakai itu (penyekatan) takutnya semua airline, perusahaan bus memprotesnya kan," kata Tri. "Jadi bingung kali pemerintah buat kebijakan."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah tak akan menerapkan penyekatan antar daerah di momen Nataru. Namun kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api akan dilarang.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ASN selama momen Nataru. Dalam SE Nomor 26 Tahun 2021 tersebut, Tjahjo menyatakan perlu adanya pembatasan kegiatan di luar daerah atau cuti bagi ASN di periode Nataru untuk mencegah penularan COVID-19.

"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN selama periode Nataru dalam pencegahan COVID-19," demikian kutipan SE tersebut.

Menurut Tjahjo, seluruh ASN dilarang bepergian, cuti, dan mudik terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pengecualian cuti akan diberikan kepada ASN yang akan melahirkan, sedang sakit, atau alasan penting lainnya. Ada pula pengecualian bagi ASN yang tinggal di daerah aglomerasi seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila dan Maminasata.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru