Kemenaker Ungkap 'Biang Kerok' UMP di Jawa Relatif Lebih Rendah dari Daerah Lain
AP Photo/Tatan Syuflana
Nasional

UMP 2022 di setidaknya 4 dari 6 provinsi di Pulau Jawa bahkan masih di bawah Rp2 juta. Tentu ini menjadi pertanyaan, mengapa nilai UMP di Jawa selalu relatif lebih rendah?

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Namun kenaikan yang tidak seberapa membuat beberapa daerah masih memiliki nilai UMP yang relatif rendah, yang secara mengejutkan malah banyak dijumpai di Pulau Jawa.

Setidaknya empat provinsi di Pulau Jawa memiliki UMP 2022 di kisaran Rp1,8 juta. Padahal di berbagai provinsi lain di luar Pulau Jawa sudah mencapai angka Rp2-3 jutaan.

Lantas sebenarnya apa alasan UMP di provinsi-provinsi Pulau Jawa ini bahkan tidak mencapai Rp2 juta? Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa nilai UMP 2022 di Pulau Jawa relatif rendah karena dasar penghitungan yang dipakai.

"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini, bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015," tutur Anwar kepada Kompas, Rabu (24/11). "Dengan menggunakan formula penetapan UM (upah minimum)."


Upah minimum tahun 2016 adalah yang pertama dihitung dengan beleid yang disebutkannya. Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain," kata Anwar. "Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain."

Lantas dengan pola seperti itu, akankah UMP di Jawa akan selalu lebih rendah dari daerah lain? "Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, UMP 2022 wilayah Jawa Tengah merupakan yang terendah se-Indonesia yakni Rp1.813.011. Kemudian diikuti dengan UMP 2022 DI Yogyakarta (Rp1.840.951,53), Jawa Barat (Rp1.841.487), dan Jawa Timur (Rp1.891.567).

Sedangkan UMP 2022 Banten mencapai Rp2.501.203,11 dan DKI Jakarta Rp4.452.724. Di sisi lain, rata-rata kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen dan hanya 4 provinsi yang tidak menaikkan besaran upah minimumnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait