PPKM Level 3 Nataru, Masyarakat Bisa Bepergian Asal Punya 'Surat Sakti' Ini
Wikimedia Commons/Coris
Nasional

Meski tak ada penyekatan mobilitas, pemerintah dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama periode PPKM Level 3 Natal 2021-Tahun Baru 2022.

WowKeren - Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, tidak ada penyekatan sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya dilarang selama periode tersebut.

Namun polisi mengingatkan, untuk masyarakat yang hendak bepergian selama periode Nataru harus memiliki "surat sakti", yakni Surat Keluar Masuk (SKM). Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, SKM dikeluarkan oleh Ketua RT setempat. Surat ini nantinya akan diperiksa oleh petugas di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Bila masyarakat kedapatan belum memiliki SKM, petugas akan melakukan swab antigen kepada pelaku perjalanan tersebut. Tes antigen ini, dipastikan Dedi, akan diselenggarakan secara gratis.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes," kata Dedi, dikutip pada Sabtu (27/11). "Dan Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan."


Ketentuan ini, ditegaskan Dedi, adalah bagian dari Operasi Lilin yang digelar selama Nataru. Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjelaskan bahwa Polri akan mendukung PPKM Level 3 Nataru yang ditetapkan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Lilin mulai 20 Desember 2021.

"Dalam upaya antisipasi Nataru, kepolisian akan laksanakan Operasi Lilin. Namun tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah," ujar Sigit. "Tentunya Polri akan mengawali satu pekan sebelum dan satu pekan setelah diberlakukan PPKM Level 3, dengan tujuan mengurangi transmisi angka COVID-19."

Sigit juga mengungkap peraturan perjalanan yang sama seperti disampaikan Dedi sebelumnya, yakni harus menunjukkan SKM. Namun selain itu, Sigit juga menyebutkan sertifikat vaksin dua kali dan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan selama PPKM Level 3 Nataru.

"Kami siapkan pos pelayanan untuk laksanakan vaksin manakala ada masyarakat yang belum vaksin. Untuk membantu masyarakat yang belum vaksin, ini merupakan strategi kita. Juga disiapkan pos karantina apabila dalam pelaksanaan swab dinyatakan reaktif dan aplikasi PeduliLindungi warna hitam, agar dilaksanakan karantina sementara," jelas Sigit.

Polisi juga membentuk pos pemeriksaan protokol kesehatan di beberapa checkpoint. Sedangkan spesifik di bandara, polisi akan meningkatkan pengawasan para pelaku perjalanan internasional demi mencegah masuknya varian baru COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait