Bohong Soal Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Kini Jadi Tersangka-Ditahan Polisi
Unsplash/Camylla Battani
Nasional

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, pasutri tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (29/11). Keduanya kemudian ditahan usai diperiksa.

WowKeren - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum Satpol PP terhadap wanita yang mengaku hamil di Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pasangan suami-istri yang menjadi korban pemukulan tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan kehamilan.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Gowa. "Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom pada Selasa (30/11).

Menurut Boby, pasutri bernama Ivan dan Amriana tersebut sedianya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (29/11). Keduanya kemudian ditahan usai diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaa, tersangka dilakukan penahanan," ujar Boby.

Sebagai informasi, pasutri ini memang telah dipolisikan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) karena berbohong tentang kehamilan. Keduanya dinilai berupaya melakukan provokasi ke masyarakat hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.


Pihak kepolisian pun telah memastikan bahwa Amriana tidak hamil usai menerima hasil tes USG dari pihak rumah sakit. Usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli hingga gelar perkara, pasutri yang sebelumnya menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP tersebut kini justru menjadi tersangka.

Ashari Setiawan selaku kuasa hukum pasutri itu sempat menjelaskan bahwa perbuatan kliennya dilakukan demi keselamatan dari ancaman pemukulan. Hal tersebut juga turut diatur dalam Pasal 49 KUHPidana.

"Jadi begini, saya tanggapannya itu dia kan bisa berbohong untuk menyelamatkan istrinya dari penganiayaan Satpol," jelasnya pada bulan Juli 2021 lalu. "Pasal 49 bisa kita lihat, semua orang baik hartanya bisa diselamatkan semua untuk menyelamatkan jiwanya. Sebenarnya ini kan dalam rumahnya didatangi orang."

Namun menurut Ashari, laporan ormas BMI Sulsel tersebut merupakan hak pelapor. "Sekarang kan dia haknya melapor. Melapor orang-orang itu, Brigade Muslim (Indonesia). Enggak ada masalah itu," katanya.

Di sisi lain, anggota Satpol PP yang memukul Amriana telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru