Mucul Varian Omicron, Kemenko PMK Minta Masyarakat Tunda Liburan Saat Nataru: Masih Ada Liburan Lain
Nasional

Pemerintah telah menyampaikan sejumlah aturan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat libur panjang seperti Nataru. Apalagi kini muncul varian baru Omicron.

WowKeren - Dalam mencegah masuknya varian baru COVID-19 Omicron, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan sejumlah kebijakan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun pemerintah menetapkan kebijakan tersebut adalah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang kerap kali terjadi saat libur panjang seperti Nataru. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sudirman meminta agar masyarakat menunda liburan saat Nataru demi keselamatan bersama.

"Masih ada liburan yang akan datang, semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua," ujar Sudirman dalam webinar bertema "Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama", Selasa (30/11).


Sudirman menuturkan dalam menindaklanjuti Inmendagri, baik kementerian terkait ataupun peraturan daerah akan menerbitkan Surat Edaran. Begitu juga kepada para pelaku usaha, ia berharap agar mereka bisa menaati dan mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting, menerangkan mengenai pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi belum berakhir. Meski ada sejumlah pelonggaran, tetapi masyarakat harus tetap waspada dan tidak boleh lengah. "Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada," papar Alex.

Lebih lanjut, Alex menuturkan apabila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, ia meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan pemerintah seperti kewajiban untuk vaksinasi COVID-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan aturan lainnya. Selain itu, ia juga menegaskan agar posko PPKM di berbagai wilayah, ruang publik, hingga level desa/kelurahan juga harus dihidupkan.

Sementara mengenai aturan Nataru, Alex menerangkan harus ada pengetatan di 3 tempat utama yakni tempat ibadah, perbelanjaan, dan lokasi wisata lokal. Selanjutnya, pengetatan prokes dan vaksinasi harus terus dijalankan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru