Satgas COVID-19 Rilis Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Nasional

Selama penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia di masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti, pemerintah juga menerapkan syarat perjalanan, baik darat maupun udara.

WowKeren - Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Untuk mendukung PPKM Level 3 seluruh Indonesia, Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa Nataru. Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 24 Tahun 2021 yang menjelaskan periode libur Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, juga menjelaskan mengenai aturan perjalanan darat dan udara selama PPKM Level 3 Nataru. Untuk perjalanan darat baik menggunakan mobil pribadi atau transportasi umum antarkota, wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.


Kemudian, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, khusus untuk bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan tersebut. Untuk syarat lengkapnya bisa lihat di sini.

Sementara untuk aturan perjalanan udara, syarat naik pesawat pada Desember 2021 diatur dalam regulasi tersebut dengan membedakan antara di Jawa-Bali dengan luar wilayah itu. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tahun 2021.

Adapun syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali adalah wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, dengan dilampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Jika telah mendapatkan dosis kedua yang dibuktikan melalui kartu vaksinasi, maka boleh melampirkan surat keterangan hasil negatif tes rapid dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk syarat naik pesawa pada periode PPKM Level 3 Nataru di luar Jawa-Bali, juga sama dengan yang berada di wilayah tersebut. Meski demikian, ada sejumlah pengecualian syarat naik pesawat dalam regulasi tersebut. Di antaranya adalah syarat vaksinasi bagi anak di bawah 12 tahun yang tidak lagi berlaku. Kemudian, juga dikecualikan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait