Ingin Hadir Secara Langsung Dalam Persidangan, Majelis Hakim Putuskan Tunda Sidang Munarman
Narasi
Nasional

Sidang perdana kasus dugaan tinda terorisme mantan Sekum FPI Munarman pada Rabu (1/12) hari ini, sempat diwarnai aksi protes. Pihak Munarman ingin hadir secara langsung di persidangan.

WowKeren - Persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret nama mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar pada Rabu (1/12) hari ini, diketahui sempat diwartai aksi saling protes. Adapun aksi protes ini terjadi antara pihak Munarman dengan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan tersebut. Alasan ditundanya sidang itu lantaran Munarman meminta hadir secara langsung bukan melalui daring. Maka dari itu, hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan Munarman secara langsung di sidang berikutnya pada Rabu (8/11) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan In Syaa Allah, kita akan bacakan hari Rabu (8/12)," tutur Hakim Ketua dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12). "Baik, sidang berikutnya In Syaa Allah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021."

Kemudian Hakim mempersilakan untuk dilakukan permintaan pembuatan berita acara. Dengan demikian, sidang ditutup oleh Ketua Hakim.


Sebelumnya, saat persidangan belum digelar, pihak Munarman sempat melayangkan keberatan ke Majelis Hakim. Ada 3 poin keberatan yang dilayangkan oleh Munarman, salah satunya adalah ia tidak ingin menghadiri sidang secara daring. Ia lantas menyinggung persidangan Habib Rizieq yang digelar secara langsung.

Munarman meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya untuk hadir di persidangan secara langsung. "Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada Majelis Hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," ungkap Munarman.

Kemudian, Munarman juga minta kepada Majelis Hakim agar jaksa bisa memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan kasus perkaranya. Hal ini lantaran ia keberatan karena pengacaranya hanya mendapat BAP sebagai tersangka.

"Sementara KUHP, kita sama-sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," papar Munarman.

Di sisi lain, pengacara Munarman, Juju Purwanto menegaskan bahwa pihaknya meminta agar diberikan seluruh berkas perkara kliennya. Ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan berkas lengkap kasus perkara Munarman.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru