Catat! Ini Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil Genap dan Contra Flow Saat Nataru
Instagram/dalops_dishubdkijakarta
Nasional

Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Termasuk dengan memberlakukan ganjil genap hingga contra flow di beberapa titik.

WowKeren - Memasuki periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Selain itu, pemerintah juga berniat mengurangi mobilitas warga dengan menerapkan ganjil genap.

"Strategi penanganan lalu lintas transportasi perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12). "Di wilayah aglomerasi jalan tol ibu kota, provinsi, area wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas."

Menurut Budi Karya, penerapan ganjil genap selama ini mampu menekan mobilitas masyarakat sampai 30 persen. Karena itulah pemerintah berniat memberlakukannya di beberapa titik selama periode Nataru.

"Sistem ganjil genap direncanakan diterapkan di ruas Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi- Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," jelas Budi Karya. "Dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022."


Bukan hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem buka tutup tempat peristirahatan dan contra flow di ruas jalan tol. Pemerintah juga akan melakukan random sampling tes COVID-19 di tempat peristirahatan.

Sedangkan di jalan non-tol, pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil genap. "Skema ganjil genap juga dilakukan di kawasan wisata. Jalur satu arah dan contra flow juga akan dilakukan," terang Budi Karya.

Pemerintah juga akan melakukan pengecekan status vaksinasi dan antigen secara acak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ganjil genap juga sedianya diimbangi dengan pembatasan kapasitas. PeduliLindungi juga akan digunakan di tempat-tempat wisata.

"Penutupan sementara juga dilakukan di tempat wisata tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan beroperasi hanya wisata yang berpengelola. Sehingga kita bisa mengatur jumlah dan protokol kesehatan yang berlaku di sana," jelasnya melanjutkan.

Semua kebijakan ini, disebutkan Budi Karya, akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (6/12) pekan depan. "Saat Ratas keamrin, secara formal Presiden Joko Widodo mengatakan aturan Nataru akan disampaikan pada Senin," pungkas Budi Karya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait