Mendikbudristek Nadiem Tegaskan Gaji Guru PPPK Telah Diatur Dalam Pagu DAU 2021 Oleh Kemenkeu
Nasional

Mendikbudristek Nadiem menyampaikan bahwa untuk gaji guru PPPK telah tercantum dalam Surat Kemenkeu. Maka dari itu, seluruh kepala daerah diharapkan bisa merealisasikannya dengan baik.

WowKeren - Pada Rabu (1/12) kemarin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Dalam rapat itu, ada sejumlah poin yang disampaikan oleh Nadiem, salah satunya mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem mengatakan bahwa gaji PPPK guru sudah diatur dalam pagu DAU 2021. Ia lantas menyatakan bahwa hal ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam suratnya. Dengan begitu, anggaran dana tersebut tidak boleh digunakan untuk lainnya.

Untuk membuktikan pernyataannya mengenai gaji PPPK guru itu, Nadiem diketahui juga menyerahkan surat Kemenkeu tersebut kepada Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Menanggapi hal ini, Syaiful membenarkan bahwa surat Kemenkeu yang menyatakan gaji PPPK guru sudah dianggarkan dalam DAU 2021.


Adapun surat bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Kemudian, surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam Surat Kemenkeu yang mengatur gaji guru PPPK itu diketahui juga ada 4 poin yang diatur. Adapun poin tersebut mengenai pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK guru.

Berikut 4 hal pokok yang diatur dalam Surat Kemenkeu:

  1. Sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemda memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Mengenai pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK itu pun disebut telah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).
  2. Kemudian dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yakni paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). Hal ini tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) UU Nomor 9 tahun 2020. Sementara untuk besarannya menyesuaikan dengan PMK Nomor 17/PMK.07/2021.
  3. Ketiga, berkenaan dengan hal tersebut, kepala daerah diharapkan bisa segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan sebelumny, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjuangan sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
  4. Terakhir, alokasi PPPK sebagaimana tercantum, menandakan sudah ditentukannya penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain.
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait