KPU menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan DPR setelah sempat ada perbedaan pendapat mengenai jadwal Pemilu 2024. Kini, KPU optimis mereka semua akan sepakat dengan jadwal yang ditentukan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 07 Desember 2021 - 14:58 WIB
WowKeren - Pemilihan Umum atau Pemilu masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Tetapi, pemerintah saat ini telah mulai mempersiapkan kebutuhan Pemilu, di antaranya adalah mengenai waktu penyelenggaraannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan DPR. Sehingga, KPU meyakini bahwa para pihak terlibat akan menyetujui bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 Februari 2024 mendatang.
Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU menyebut bahwa pihaknya membuka komunikasi dengan berbagai pihak usai adanya perbedaan pendapat soal tanggal Pemilu. Ia bahkan berharap kesepakatan soal tanggal Pemilu bisa diputuskan dalam rapat berikutnya.
"Kami coba komunikasi sebaik-baiknya, mendengar juga apa yang mereka kehendaki," ungkap Pramono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/12). "Dari komunikasi kami, akhirnya kami melihat bahwa para pihak itu melihat tanggal 21 Februari, kesepakatan awal yang pernah kita capai, masih relevan."
Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa KPU telah mengirim surat kepada DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Adapun tujuannya adalah KPU ingin memaparkan peraturan tentang tahapan Pemilu. Aturan tersebut juga mencantumkan tanggal pemungutan suara.
Kemudian, Pramono juga berharap dalam rapat antara KPU, DPR, dan pemerintah agar bisa segera dilaksanakan. Pasalnya, Pemilu membutuhkan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan berbagai regulasi sebelum tahapan dimulai Juni 2022.
Di sisi lain, kata Pramono, KPU juga menggelar simulasi Pemilu dengan hanya menggunakan satu surat suara. Simulasi pemungutan dan perhitungan suara itu dilaksanakan di Denpasar, Bali.
Pramono menuturkan pada uji coba tersebut, KPU menggabungkan lima pemilihan dalam satu surat lembar surat suara. Adapun lembaran itu nantinya berisi nama calon presiden dan wakil presiden, kemudian anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, Pramono menerangkan bahwa pada kolom pemilihan presiden, KPU menampilkan foto Capres dan Cawapres. Lalu ada nama capre-cawapres dilengkapi dengan bendera partai pengusung.
Sementara untuk pemilihan legislatif, kata Pramono, KPU hanya menampilkan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut caleg. Pemilih nantinya bisa mengetahui nama caleg dari lembar peserta pemilu yang disediakan di setiap bilik suara di seluruh TPS.
(wk/tiar)